News

Batuk Saat COVID, Pria di Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara

Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama dua minggu akibat sengaja batuk ke dua rekannya saat pandemi COVID-19.

Tamilsevam Ramaiya, pria keturunan India berusia 64 tahun, dijatuhi hukuman atas pengakuannya tidak menggunakan masker saat di luar rumahnya dan dianggap membahayakan rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat pembatasan ketat di Oktober 2021 yang membuatnya dikenakan pasal Undang-undang Tindakan Sementara COVID-19 Singapura.

Ramaiya, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di perusahaan investasi Leong Hup Singapura, melontarkan lelucon dengan sengaja batuk di hadapan rekannya. Ramaiya kemudian diminta oleh asisten manajer logistik untuk melakukan rapid test dan hasilnya positif.

Setelah dinyatakan positif, Ramaiya justru menemui manajer logistik dan seorang perempuan yang rentan tertular dengan riwayat penyakit jantung serta ginjal, walaupun sudah diminta untuk langsung meninggalkan gedung.

Ketika supervisor meminta Ramaiya meninggalkan ruangan, ia malah berbalik badan, menarik masker, membuka mulut, dan batuk untuk ketiga kalinya sebelum keluar.

Atas tindakan Ramaiya tersebut, asisten manajer logistik membuat laporan ke polisi dengan bukti rekaman kamera pengawas.

Jaksa penuntut umum, Sruthi Bopana, mengatakan bahwa tindakan batuk tidak pantas digunakan sebagai bahan bercandaan dan Ramaiya tidak mematuhi instruksi yang diberikan.

Tindakan tersebut dianggap sangat tidak terpuji, terutama dilakukan ketika Singapura mengalami lonjakan tinggi jutaan kasus positif COVID-19 pada September hingga Oktober 2021.

Penasihat hukum Ramaiya membela dengan alasan kliennya tidak berniat jahat dan meminta hanya dikenakan sanksi denda. Namun, pengadilan tetap menghukum penjara Ramaiya karena membahayakan rekannya yang memiliki penyakit akut. [The Straits Times

Back to top button