News

Bareskrim Ultimatum Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan Selasa Pekan Depan

Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan Panji Gumilang akan kembali dipanggil pada Selasa (1/8/2023) pekan depan. Diketahui, seharusnya Panji dipanggil sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) lalu. Namun, Panji tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Djuhandani mengatakan, alasan Panji tidak dapat menghadiri pemanggilan itu lantaran kondisi kesehatan. Hal tersebut diperkuat dengan surat dokter yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Namun, Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu dan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Panji.

“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.

Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” jelasnya.

Adapun laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Back to top button