News

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut kata dia, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Rabu (23/8/2023).

“Telah memeriksa 3 orang pihak Bendahara madrasah Al zaytun ( SM, M, NH ). Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan (AH),” katanya.

Selanjutnya, kata Ramahdan akan dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lagi. Adapaun saksi yaitu anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta melakukan pendalaman terhadap pihak Madrasah terkait penyalahgunaan Dana BOS.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka pimpinan Pondok Pesentren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Back to top button