News

Bareskrim Cari Bukti Jerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan saat ini pihaknya masih mencari alat bukti dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Secara sepintas menurut calon Wakapolri itu, terdapat dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

“Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama,” ujar Agus, ketika jumpa pers, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Lebih jauh Agus mengatakan, pihaknya segera mengundang sejumlah saksi ahli guna melengkapi proses penyelidikan kasus itu.

“Saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya,” ujarnya.

Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini, sambung Agus, dalam rangka untuk menetapkan tersangka.

“Kemudian nanti kami akan mengarah pada pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mau mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana tersebut,” tambah Agus.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki.

Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesaat.

Back to top button