News

Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Tidur Karyawati di Bekasi

Setelah ramai di media sosial tentang karyawati yang mengaku diajak staycation atau tidur bareng bos perusahaan di Cikarang demi perpanjangan kontrak kerja, kini kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan awalnya kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial AD (24) ke Polres Metro Bekasi dengan terlapor berinisial HK. Kini kasusnya telah diambil alih Bareskrim sejak satu pekan lalu.

“Perkara staycation sudah diambil alih Mabes Polri dan ditangani Bareskrim,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Belum diketahui alasan Bareskrim mengambil alih kasus tersebut, namun dimungkinkan kasus-kasus serupa juga terjadi di wilayah lain. Sehingga pengusutannya menjadi satu titik yaitu di Bareskrim Polri.

Hingga sejauh ini, Polres Metro Bekasi telah meminta keterangan dari berbagai pihak mulai dari pelapor, korban, saksi, serta terlapor. Kemudian untuk selanjutnya, kasus yang menyita perhatian publik ini ditangani Bareskrim Polri

“Kita sudah memeriksa korban, saksi yang hanya mendengar saja, dan kita sudah memeriksa ahli bahasa dan ahli pidana juga,” tandasnya.

Sebelumnya, bos sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi berinisial HK terungkap mengajak karyawati berinisial AD (24) untuk staycation atau tidur bareng demi mendapat perpanjangan kontrak. Pelaku merupakan seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Bekasi.

Kasus ini bermula dari ramainya jagad media sosial (medsos) yang memberitakan adanya oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar) yang mensyaratkan ‘tidur’ dengan atasan untuk karyawati (buruh perempuan) yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Ditambah lagi dengan pengakuan korban yang membeberkan keterangan staycation atau ajakan menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit akun twitter @Miduk17, Rabu (3/5/2023).

Back to top button