News

Dugaan Korupsi Bupati Solok Dilaporkan Ketua DPRD ke KPK

Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda dilaporkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6/2022).

Epyardi dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terkait dugaan empat tindak pidana korupsi, salah satunya reklamasi danau Singkarak.

“Salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak. Itu jumlah dugaan kerugian Rp 3,3 miliar,” kata Dodi usai membuat laporan resmi ke KPK.

Dodi menyebut, dua perusahaan penggarap proyek reklamasi Danau Singkarak memiliki kedekatan dengan sang bupati.

“Dimana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda. Jadi ini sebenrnya dari 2016. 2016 bupati sendiri sudah mereklamasi danau tersebut, yang mana pertama itu PT Kaluku punya Bupati,” ungkap Dodi.

Saat ini, kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat 4 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.

“Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama 4 bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas,” ujar dia.

Organisasi lingkungan, Walhi, bahkan melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan. Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

“Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata,” ucap Dodi.

Berdasarkan data dari Walhi, diterangkan dodi, potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta, dan biaya lingkungan Rp 1,2 miliar.

Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Reklamasi danau Singkara yang beberapa waktu sempat menyita perhatian publik di nasional,” ujar Dodi.

Selain terkait reklamasi danau Singkarak, dugaan korupsi lain yang dibeberkan ke lembaga amtikorupsi adalah terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek.

“Terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar,” ucap Dodi.

Kemudian, Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 Miliar. Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.

“Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan,” papar Dodi.

“Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda,” kata Dodi menambahkan.

Dari 4 kasus itu, ungkap Dodi, diduga total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18.1 miliar. Dodi berharap laporannya itu segera ditindaklanjuti oleh KPK.

“Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini adalah suara rakyat, suara kabupaten solok. Mudah-mudahan ini (dugaan korupsi) cepat dilakukan (diusut KPK), supaya rakyat di Kabupaten Solok tenang dan nyaman kembali,” pungkas Dodi.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut. Dikatakan Ali, pihaknya sudah menerima berkas yang dibawa Dodi dalam laporan itu. Lembaga Antikorupsi segera mempelajari laporan itu.

“Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK. Segera KPK tindaklanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud,” ucap Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button