Hangout

Azab Mengumbar Aurat di Sosmed, Tidak Akan Mencium Bau Surga

Youtuber dan selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi atas aksi tak terpujinya di media sosial. Setelah dituduh menistakan agama Islam, kini Oklin dipolisikan atas dugaan pornografi dan kesusilaan.

Pengaduan terbaru dilayangkan Umi Pipik, istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori. Umi Pipik mengaku mewakili sejumlah publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten Oklin yang mengumbar aurat meski berhijab dan tindakan tidak pantas di media sosial.

Oklin dilaporkan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE, dan pasal 4, 8 dan 10 Undang-undang Pornografi.

Sanksi hukum menyebarkan konten pornografi berdasarkan pasal 27 ayat 1 UU ITE adalah maksimal 6 tahun penjara dan/ atau denda Rp1 miliar.

Sementara pasal 4, 8 dan 10 UU Pornografi memberi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ atau denda Rp6 miliar.

Selebgram Oklin Fia memang tidak menggambarkan kepatutan seorang muslim berhijab. Sebab meski menutup rambutnya, Oklin mengenakan pakai ketat dan sengaja membuat konten-konten berbau pornografi. Apa hukumnya dalam Islam mengumbar aurat di sosmed?

Menutup aurat wajib bagi perempuan Muslim. Hadist di bawah ini, merupakan salah satu dalil yang memperingatkan tentang dosa membuka aurat bagi wanita.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

(Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim no 2128)

Ada tiga sifat yang disebutkan dalam hadist riwayat Abu Hurairah ini yaitu:

1. Wanita Berpakaian tapi Telanjang

Wanita berpakaian tapi telanjang berdasarkan tafsir di atas adalah perempuan yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. Contoh, pakai kerudung namun rambutnya terlihat, memakai gamis namun kakinya masih tampak. Ada juga yang sengaja keluar rumah tanpa memakai jilbab sama sekali.

Padahal aurat wanita menurut kebanyakan ulama adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Kaki dan rambut kepala masih termasuk aurat yang wajib ditutup.

Ada juga tafsiran lainnya, perempuan yang memakai pakaian yang tipis dan menampakkan warna badannya. Ini bisa terjadi juga dalam salat, saat menggunakan mukena yang tipis, tanpa mengenakan gamis atau jubah lagi di dalamnya.

2. Wanita yang Berlenggak-lenggok

Maksud sifat kedua dalam hadist riwayat Abu Hurairah ini adalah maa-ilaat yaitu berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat atau berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.

3. Wanita yang Kepalanya Seperti Punuk Unta Miring

Wanita yang kepalanya seperti punuk unta miring adalah perempuan yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). Contohnya seperti perempuan yang memakai sanggul atau konde.

Pakaian Muslimah Sesuai Syariat Islam

Rasululullah telah mengajarkan pakaian bagi wanita Muslim yang sesuai syariat Islam, yaitu:

1. Menutupi Seluruh Tubuh

Pakaian perempuan Muslim harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi, termasuk juga telapak kaki.

2. Bukan Pakaian Bertujuan Berhias Diri

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

(Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama (QS. Al-Ahzab : 33).

Maqotil bin Hayan mengatakan yang dimaksud berhias diri adalah seorang Muslimah memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna.

Sehingga terlihat kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183)

3. Pakaian Tidak Tipis

Pakaian tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh.

4. Tidak diberi parfum

Pakaian tidak diberi wewangian atau parfum.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

(Artinya: Seorang perempuan yang mengenakan wewangian kemudian melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur. (HR. An-Nasa’i no 5129; Abu Daud no 4173; Tirmidzi no 2786; Ahmad 4: 414)

5. Tidak Boleh Menyerupai Pakaian Pria

Perempuan Islam dilarang berpakaian seperti pria atau pakaian non muslim.

6. Bukan pakaian Mencari Ketenaran

Pakaian Muslimah juga bukan untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).

7. Pakaian Terbebas dari Salib

Perempuan Islam dilarang keras mengenakan aksesoris salib.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button