News

Profil Caleg Kurang Terbuka, KPU Dianggap Tidak Mendidik Pemilih

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti soal masih kurangnya keterbukaan penyelenggara pemilu terkait informasi daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg).

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita menegaskan latar belakang caleg sangat penting bagi para pemilih. “Satu sisi, penyelenggaraan pemilu seharusnya dilaksanakan secara terbuka. Dalam hal ini keterbukaaan informasi penyelenggaraan pemilu berkaitan erat dengan pendidikan pemilih terkait berpartisipasi dalam pemilu,” kata Mita, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Keterbukaan informasi seorang calon pemimpin, lanjut dia, menjadi ruang yang harus senantiasa diciptakan, semestinya KPU tidak memperbolehkan caleg memutuskan untuk mempublikasikan atau tidak soal profilnya.

“Caleg tertutup pada data DRH bisa dikarenakan karena yang bersangkutan merasa bahwa jika datanya terbuka secara publik akan mengakibatkan konsekuensi tertentu. Sepanjang tidak mencantumkan NIK dan alamat pribadi, saya rasa tidak masalah,” tuturnya.

Mita menekankan, pemilih harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melihat  latar belakang, kapasitas, pengalaman dan juga hubungan sosial caleg dengan masyarakat sekitar.

“Informasi mengenai calon pejabat publik bukan lagi hal privat. Karena mestinya seorang calon dapat memahami konsekuensi ketika menjabat pimpinan publik dengan membuka informasi jati dirinya,” jelasnya.

Ia pun menyesalkan sikap lembek KPU. Semestinya penyelenggara pemilu harus tegas dan memberikan hukuman secara tertulis terkait caleg yang tidak membuka profil lengkapnya ke publik. Mita mengingatkan keterbukaan dalam menyampaikan informasi kepada pemilih akan berdampak pada partisipasi pemilih untuk menentukan pilihannya.

“Daftar riwayat hidup ini dapat menunjukan sejauh mana caleg tersebut berprestasi, memiliki rekam jejak yang sesuai dengan visi misi yang dibangunnya, dan tentu saja dapat melihat kompetensi caleg tersebut. Termasuk seberapa jauh caleg tersebut berpihak dan mampu mengimplementasikan gagasan yang dibawanya dalam proses pencalonan,” ucap dia.

Seharusnya, tambah dia, para caleg memiliki pandangan bahwa profil yang ditampilkan ke publik sebagai salah satu daya tarik tersendiri bagi pemilih dalam mempertimbangkan pilihannya. “Seperti orang melamar kerja akan melampirkan CVnya dengan harapan pemberi kerja mempertimbangkan CVnya dalam memilihnya sebagai pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan alasan pihaknya tidak mempublikasi semua profil calon anggota legislatif (caleg) di Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan ke Publik. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan publikasi tersebut harus ada izin personal dari caleg yang hendak dipublikasikan.

“Daftar Riwayat Hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf h UU No. 7 Tahun 2017. Jadi harus seijin caleg yang bersangkutan dalam DCT,” jelas Idham saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Back to top button