Market

Awas Hati-hati! Uang Palsu Banyak Beredar di Akun Medsos dan e-Commerce

Ternyata tidak hanya pengecer yang memanfaatkan media sosial, peredaran uang palsu juga mulai memanfaatkan aplikasi online.  Peredaran uang palsu terdeteksi melalui media sosial dan e-commerce, di antaranya Facebook, Shopee, dan Tokopedia, sejak 2022. 

Untuk membuat langkah preventif dengan modus tersebut maka dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menjelaskan kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web.

“Aplikasi ini terindikasi sebagai konten jual-beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci ‘uang palsu’ pada seluruh platform e-commerce,” katanya  di Jakarta, Senin (2/10/2023). Adapun upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan uang palsu dan terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media daring.

Marlison menyebutkan masuk tahun 2023 BI telah meminta bantuan kepada Kominfo. Maksudnya, kewenangan Kominfo yang bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.

Langkah ini tentunya diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat, termasuk koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus.

Uang KW
Marlison menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Adapun UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Penegasan BI tersebut seiring dengan kembali maraknya penjualan uang palsu di media sosial belakangan ini. Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan penjajaan uang palsu yang masih aktif hingga saat ini.

Salah satu akun yang menjajakan uang palsu bernama Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya. Pada 13 September 2023, akun tersebut menawarkan uang palsu untuk dijadikan solusi masalah ekonomi masyarakat Indonesia.

“Uang KW premium berkualitas dengan kemiripan 99 persen dengan yang asli dari panjang dan lebarnya, serta telah dilengkapi dengan hologram dan teruji lolos sinar ultraviolet,” tulis akun Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya.

Selain itu, ada pula grup bernama Uang palsu kw super 9naga dengan unggahan penjualan uang palsu yang ditawarkan akun Facebook bernama Citra Maharani.

Back to top button