News

Awas Copet! Polisi Minta Pengunjung PRJ Waspada

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap komplotan pencopet saat berkunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat. Imbauan ini diberikan menyusul telah diamankannya sepasang pasutri pencopet.

“Kami himbau kepada masyarakat ke PRJ perhatikan dan amankan barang-barang bawaan pribadi. Enggak perlu gunakan perhiasan yang mencolok dan barang-barang pribadi seperti handphone dan dompet itu diamankan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan event Pekan Raya Jakarta (PRJ) sangat diminati oleh masyarakat. Kata dia, estimasi pengunjung mencapai 15 ribu hingga 20 ribu pengunjung setiap harinya. “Nah untuk itu situasi seperti ini bisa saja dimanfaatkan oleh tangan-tangan jail, Orang-orang yang memang memanfaatkan momen desak-desakan,” lanjutnya.

Diketahui, kini ada satu laporan polisi (LP) yang diterima Polres Metro Jakarta pusat menyangkut pencopetan di kawasan PRJ. “Diamankan sepasang suami istri yang memang didapati padanya itu ada beberapa buah handphone. Nah kemudian kasusnya saat ini sedang kita tangani untuk kita kembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Komarudin saat itu pengunjung menyadari telah kehilangan barang miliknya. Kemudian, korban tersebut mengamankan sepasang suami istri. Korban mendapati ada benerapa handphone yang dicuri oleh pelaku.

“Pengunjung yang menyadari dirinya jadi korban pencopetan kebetulan mengamankan sepasang suami istri yang memang didapati padanya itu ada beberapa buah handphone,” lanjut Komarudin.

Pelaku diketahui melakukan pencurian lantaran ingin menguasi hp milik korban. Kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan. “Pencurian dengan pemberatan tersangka ingin menguasai barang milik korban. Kasusnya saat ini sedang kita tangani untuk kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Oppo Reno 3 Warna Putih Biru (Gradasi), 1 unit Handphone Merk Infinik Note 7 Pro, 1 unit Handphone Samsung Galaxy A 51, 1 unit Handphone Redmi 9C Warna Biru dan 1 unit Handphone Merk Xiaomi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Back to top button