Di Tengah Isu Kecurangan, KPU Teken Kesepahaman dengan Sejumlah Asosiasi
Kamis, 29 Des 2022 – 12:24 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy;ari (kiri) dan perwakilan MIPI, Siti Zuhro saat penandatangani nota kesepahaman terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meneken alias menandatangani nota kesepahaman dengan Forum Rektor dan sejumlah asosiasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di tengah menyeruaknya isu dugaan kecurangan KPU menyangkut verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu.
Dalam acara penandatanganan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan perwakilan sejumlah asosiasi di antaranya Siti Zuhro dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), menyatakan komitmen intuk mengawal KPU menyelenggarakan Pemilu 2024.
“Kami akan bersama dan mengawal KPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melalui dukungan akademik dalam upaya menghadirkan pemilihan umum yang sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Rektor Muryanto bersama perwakilan asosiasi lainnya membacakan deklarasi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Selain Forum Rektor dan MIPI, asosiasi yang menandatangani nota kesepahaman tersebut yaitu Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Lebih lanjut, Muryanto dan perwakilan asosiasi juga berkomitmen mendukung agenda pemilu tetap berjalan secara rutin setiap lima tahun sesuai amanat konstitusi.
Sesuai jadwal, penandatanganan nota kesepahaman juga akan berlangsung antara KPU dengan Polri.
Menurut Komisioner KPU RI, Afifudin, penandatanganan nota kesepahaman itu turut dirangkai dengan acara bertajuk ‘Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu Tahun 2024’.
Dugaan Kecurangan
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan tindakan dugaan kecurangan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).
“Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU Pusat,” kata kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Airlangga Julio.
Proses pelaporan turut membawa bukti berupa berita acara saat proses verifikasi faktual. “Yang kami bawa pada proses ini adalah berita acara ketika acara verifikasi faktual yang itu, tidak berkenan atau tidak di tanda tangan oleh klien kami. Karena mereka juga tidak ingin curang,” jelasnya.
Selain itu juga berita-berita rekapitulasi keanggotaan atau rekapitulasi kepengurusan yang itu apda saat verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan. Artinya data yang kami miliki itu sudah cukup untuk kami laporkan ke DKPP,” lanjutnya.
Diana Rizky