News

ASN Sering Terjebak dalam Kegiatan Politik

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Bahkan pelanggaran itu terjadi secara masif karena mereka secara terbuka datang dalam kegiatan politik. Bahkan pelanggaran ini juga terjadi terhadap pejabat tinggi di sebuah lembaga negara.

“Di tahun 2022 lalu, kami mencatat ada beberapa pelanggaran netralitas ASN hadir dalam HUT parpol. Karena diundang langsung oleh parpol, ASN berbondong-bondong untuk hadir bahkan itu juga terjadi terhadap para JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi-nya. Seperti di wilayah Maluku Utara dan di wilayah Bengkulu sebagai contoh,” terang Komisioner Bidang Penerapan Kode Perilaku dan Netralitas ASN-KASN Iip Ilham Firman dalam Webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertajuk ‘Menjaga Netralitas Penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024’ pada Selasa (31/1/2023).

Dia mengatakan, pihaknya akan terus memantau kegiatan para ASN menjelang Pemilu 2024. Bahkan dia mengimbau kepada semua lembaga untuk secara tegas mengeluarkan aturan soal larangan bagi ASN untuk hadir dalam kegiatan politik seperti kampanye.

“Nah ini tentunya mudah-mudahan menjadi perhatian bagi kementerian lembaga terkait, mudah-mudahan bisa berkomunikasi dengan parpol, agar ASN ini jangan diundang dalam hal kegiatan parpol ya, kecuali bagi pejabat yang memang harus melaksanakan hal tersebut,” lanjutnya.

Iip mengaku penerapan kebijakan larangan pelibatan ASN dalam acara politik masih terkendala. Sebab beberapa kepala daerah kebanyakan adalah pimpinan dari parpol pengusungnya. Sehingga banyak ASN yang menjadi bimbang jika ada arahan langsung untuk hadir ke sebuah acara politik dari para kepala daerahnya.

“Apalagi bila kepala daerahnya itu adalah ketua parpol di daerah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Iip memprediksi pada Pemilu 2024 akan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Bahkan netralitas ASN akan menjadi pertaruhan di sejumlah daerah.

“Ada dua hal yang menyebabkan akan berpotensi tinggi, pertama adalah bahwa faktor tahun 2024 merupakan kontestasi pemilihan pejabat politik terbesar dalam sejarah RI. Kemudian yang kedua bahwa faktor pengaruh krusial pelanggaran netralitas, ini belum banyak mengalami perubahan pasca pilkada serentak 2020,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga netralitas, KASN telah melakukan konsolidasi dalam upaya menjalankan strategi pengawasan netralitas ASN. Salah satunya dengan penerapan sanksi kepada ASN yang melanggar.

“Kemudian ada catatan penting juga bahwa strategi yang perlu kita kedepankan bersama adalah strategi preventif dan penegakan sanksi dengan berbasis kolaborasi kelembagaan, agar pelanggaran netralitas dapat diminimalisir,” tandasnya.

Back to top button