News

Asal Jangan Ada Ajakan, KPU Persilakan Parpol Peserta Pemilu Sampaikan Program

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mempersilakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mensosialisasikan nomor urut hingga program kepada publik.

“Parpol ini kan sudah ada namanya, sudah ada tanda gambarnya, ada nomor urutnya mau menyampaikan visi misi program ya silakan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Namun, lagi-lagi KPU menegaskan sosialisasi tersebut tidak boleh terdapat unsur ajakan untuk memilih dirinya sebagai peserta pemilu.

Menurut Hasyim, masyarakat perlu mengetahui siapa saja peserta pemilu yang akan berkontestasi pada pesta demokrasi 2024, mulai dari nama partai, lambang, nomor urut dan lain sebagainya.

“KPU juga mensosialisasikan, peserta pemilu juga boleh mensosialisasikan dirinya. Tapi catatannya satu tadi itu belum boleh menyampaikan ajakan untuk memilih,” jelas Hasyim.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memperbolehkan adanya baliho para peserta pemilu baik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun bakal calon presiden (bacapres) yang menampilkan wajahnya sendiri. Meski, Bagja mengakui, saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye Pemilu 2024.

“Kalau pasang muka enggak masalah dong, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang. Silakan untuk memperkenalkan diri. Kan sekarang (tahapan) sosialisasi memperkenalkan diri, kampanye itu mengajak, perbedaanya di situ yang penting,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Dia memahami PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 tak memperbolehkan sosialisasi di luar internal partai politik. Namun, Bagja memandang, selagi tidak ada unsur mengajak maka hal tersebut tidak ada masalah.

Back to top button