Ototekno

Denda Rp790 Triliun Mengintai Google dan Apple di Korea Selatan

Komisi Komunikasi Korea (KCC), regulator telekomunikasi Korea Selatan, menilai bahwa Google dan Apple telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi mobile. Kedua raksasa teknologi ini diancam dengan denda yang bisa mencapai total 50,5 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp790 triliun) jika terbukti melanggar hukum.

Dalam pernyataan resminya, KCC menegaskan bahwa Google dan Apple memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran tertentu dan menyebabkan penundaan yang tidak adil dalam proses peninjauan aplikasi. “Tindakan ini kemungkinan akan merusak tujuan hukum dalam mempromosikan persaingan yang adil,” kata KCC.

Google dan Apple telah diberi waktu untuk merespons pemberitahuan pra-keputusan ini. “Kami akan memeriksanya dengan cermat dan mengirimkan tanggapan kami,” kata Google dalam pernyataan kepada Reuters. Apple juga mengeluarkan pernyataan, menegaskan tidak setuju dengan kesimpulan KCC dan berpendapat bahwa perubahan yang telah diterapkan pada App Store sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan.

Pada tahun 2021, pemerintah Korea Selatan telah mengesahkan amendemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Setelah mendengar tanggapan dari kedua perusahaan, KCC berpotensi memberlakukan denda hingga 68 miliar won (sekitar Rp791 miliar), yang terdiri dari 47,5 miliar won (sekitar Rp552 miliar) untuk Google dan 20,5 miliar won (sekitar Rp238 miliar) untuk Apple.

Keputusan ini bisa menjadi preseden penting dalam regulasi antimonopoli terhadap perusahaan teknologi, khususnya dalam sektor aplikasi mobile yang terus tumbuh. Apabila denda ini benar-benar dikenakan, ini akan menjadi salah satu denda terbesar yang pernah diberikan kepada perusahaan teknologi karena penyalahgunaan posisi dominan di pasar.

Back to top button