News

Jelang Putusan, MK Sudah Surati Semua Pihak Dalam Perkara Sengketa Pilpres 2024


Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sudah menyurati para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 menjelang putusan pada Senin depan (22/4/2024).

Mungkin anda suka

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan hal itu dilakukan sesuai aturan yang ada, yakni harus ada pemberitahuan tiga hari sebelum pelaksanaan sidang.

“Saya menduga hari ini (kemarin) mungkin dalam waktu sore, surat panggilan kepada seluruh para pihak, apakah itu pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu dikirimkan, tentu melalui saluran-saluran yang kemarin digunakan saat sidang-sidang sebelumnya,” kata Fajar dikutip di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan surat pemberitahuan pemanggilan tersebut tidak dikirim secara fisik melainkan melalui e-mail atau secara digital.

“Itu kami sampaikan kepada alamat yang memang dari kemarin sudah menjadi kontak dengan para pihak itu. Nanti dikirimkan oleh juru panggil,” jelas dia.

Fajar menyebut surat yang dilayangkan tersebut, yakni surat pemanggilan untuk menghadiri sidang putusan. Nantinya, MK bakal mendapatkan konfirmasi kehadiran dari para pihak.

“Dari situ kemudian kami konfirmasi, besok yang hadir siapa sesuai dengan kuota kursi di ruang sidang dan seterusnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Back to top button