Market

Apindo Akui Perhitungan Kenaikan UMP Jadi Hal Krusial

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui perhitungan upah minimum merupakan hal yang krusial. Kalangan pengusaha berharap UMP tidak akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja di masing-masing daerah.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,” katanya seperti mengutip antara di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Shinta menekankan implementasi ketentuan upah minimum tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 harus dilandasi dengan semangat bersama untuk membangun Indonesia. Walaupun dalam upaya musyawarah dalam penentuan upah minimum yang kerap diwarnai perbedaan pendapat.

Tentang formula pengupahan yang baru, jelas Shinga, untuk indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

“Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,” kata Shinta.

Untuk UMP, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum tahun 2024 naik menyusul terbitnya aturan baru PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/11/2023) pekan lalu.

Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alpha).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” tuturnya.

Back to top button