Hangout

Apa yang Bisa Membuat Pemilu Ditunda?

Pembahasan penundaan pemilu 2024 kembali menggema setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu. 

Mengutip dari antikorupsi.org, apabila jadwal pemilu ditunda, maka akan meninggalkan esensi demokrasi dan amanat konstitusi yang akan mengancam demokrasi Indonesia dan berpotensi menghadirkan jiwa kepemimpinan yang otoritarian.

Mungkin anda suka

Gagasan penundaan pemilu 2024 juga mencerminkan ketidakkonsistenan partai dalam keputusan politik yang telah diambil dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk mendukung dan membudayakan prinsip-prinsip demokrasi. 

Kasus Penundaan Pemilu yang Pernah Terjadi

Sebelumnya, penundaan pemilu pernah terjadi pada penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2020. Penundaan pilkada ini disebabkan adanya pandemi COVID-19.

Atas dasar itu, presiden mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 sebagai perubahan ketiga UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Alhasil, pilkada 2020 kemudian diundur tiga bulan, dari yang semula dijadwalkan September 2020 bergeser menjadi Desember 2020. Saat situasi lebih baik, Pilkada Serentak Lanjutan (PSL) dilaksanakan.

Selain itu, penundaan pilkada juga pernah terjadi pada Desember 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Alasannya calon Bupati yang diusung, yakni Yusak Yaluwo memiliki rekam jejak pernah dipenjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, KPU belum mencetak surat suara untuk pilkada kabupaten itu.

Sementara itu, pilkada yang diselenggarakan di 10 daerah lain di Papua tetap digelar. KPU mengumumkan telah mendistribusikan surat suara ke berbagai wilayah itu. 

Dari insiden tersebut menimbulkan kerusuhan di antara para pendukung Yusak Yaluwo dan pihak kepolisian di Kab. Boven Digoel setelah keikutsertaan Yusak resmi digugurkan. 

penyebab penundaan pemilu
Yusak Yaluwo (Arsip)

Pihak yang Berwenang Menunda Pemilu

Dilansir dari putatgede.kendalkab.go.id, dalam situasi Pemilu, pihak-pihak yang menentukan seluruh tahapan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pilkada.

Berikut rincian wewenang penetapan penundaan pemilu:

  • KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan;
  • KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
  • KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
  • KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi.

KPU/KPUD berwenang menetapkan penundaan pemilu berdasarkan keputusan pengadilan, baik pemilu lanjutan maupun pemilu susulan. 

Pemilu Lanjutan

Pemilu lanjutan adalah pemilu yang melanjutkan tahapan yang dihentikan dan/atau tidak bisa dilaksanakan. Pemilu ini terjadi karena adanya gangguan “pada sebagian tahapan” dalam penyelenggaraan pemilu. 

Hal ini tercantum pada UU N0. 7 tahun 2017 Pasal 431 ayat (1) yang berbunyi:

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Pemilu Susulan

Pemilu susulan adalah pemilu untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Pemilu ini terjadi karena adanya gangguan “pada seluruh tahapan” dalam penyelengaraan pemilu.

Hal ini tercantum pada UU N0. 7 tahun 2017 Pasal 432 ayat (1) yang berbunyi:

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Faktor-Faktor Penyebab Penundaan Pemilu

Penundaan pemilu sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab penundaan pemilu adalah terjadinya force majeure, seperti:

  • Bencana alam
  • Perang atau kerusuhan
  • Gangguan keamanan
  • Gangguan lainnya yang membuat pemilu atau pilkada tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan 

Biasanya syarat ini sudah diberikan jauh-jauh hari agar tidak terjadi konflik antara pihak-pihak yang melakukan ikatan perjanjian, dikutip dari prospeku.com.

Back to top button