News

Anwar Abbas Berencana Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan gugatan balik kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung sebelum sidang gugatan dimulai. Diketahui, Sidang dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di Ruang Sidang Kusumahatmaja.

“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, imaterill Rp2 triliun. Kenapa?, karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persolan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” ujar Ihsan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan gugatan tersebut belum dilayangan. Pihaknya akan mengajukan gugatan saat eksepsi.

“Udah siap semua jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik,” katanya.

Diketahui, Panji Gumilang mengguat Anwar Abbas dan MUI membayar uang ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Gugatan dilayangkan Panji lantaran merasa tersudutkan dengan pernyataan Anwar Abbas.

Selain melayangkan gugatan, Panji juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan pelaporan itu dilakukan.

Back to top button