Market

Antisipasi Darurat, Menkeu Sisir Anggaran Kementerian 2024 Capai Rp50,1 Triliun


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan automatic adjustment alias penyesuaian otomatis terhadap anggaran APBN 2024. Artinya, menyisir anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) yang tidak prioritas untuk dicadangkan untuk situasi darurat.

Total penyisiran anggaran yang dilakukan menkeu mencapai Rp 50,14 triliun. Adapun setiap kementerian/lembaga harus menyisihkan sebanyak 5 persen dari total anggaran untuk dicadangkan.

Langkah penyesuaian ini menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (KLI Kemenkeu) Deni Surjantoro, untuk disesuaikan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2024.

“Saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia,” ujar Deni dikutip keterangan resminya, Jumat (2/2/2024).

Alasannya karena ada potensi dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada tahun ini perlu diantisipasi. Dia menuturkan, penyesuaian otomatis adalah salah satu metode untuk merespon dinamika global. “Dan telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023 (ketika Covid-19),” tutur Deni.

Meskipun setiap kementerian/lembaga harus menyisihkan lima persen dari total anggaran untuk dicadangkan, Deni menyebut, anggaran itu masih tetap berada di masing-masing K/L. Jadi anggaran tersebut bisa digunakan untuk situasi darurat. Walaupun tidak menjelaskan kategori situasi darurat tersebut.

Deni enggan menjawab lebih lanjut ketika ditanyai soal situasi darurat apa yang sedang terjadi. Dia juga tak menjawab soal dasar hukum penerapan automatic adjustment.

Di akun instagram @asnation*** mengunggah surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Surat ini ditujukan untuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolru, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

“Kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000,” tulis poin ke-2 dalam surat itu.

Back to top button