News

Anggota TNI Penusuk Pria di Trotoar Senen Terancam Dipecat!

Anggota TNI AD Pratu J (27), terancam dipecat usai melakukan penusukan terhadap seorang pengamen berinisial D (23) hingga tewas di trotoar Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (7/6/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar bahwa Pratu J telah melanggar pasal 338 dan 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”Betul (terancam dipecat),” ujar Anwar dihubungi wartawan, Senin (12/6/2023).

“Dia enggak kena sanksi disiplin, itu otomatis karena sudah tak bisa disiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang TNI AD Pratu J (27) ditahan usai terbukti menusuk seorang pengamen berinisial D (23) hingga tewas di trotoar Senen, Jakarta Pusat pada, Rabu (7/6/2023).

Pratu J saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus penusukan pengamen gerobak keliling lantaran dalam pengaruh minuman keras.”Diduga karena mabuk dan salah paham dengan pengamen tersebut,” katanya.

Diketahui, seorang pria ditemukan tergeletak tak bernyawa sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, diketahui Pratu J bersama rekan-rekannya berinteraksi dengan korban sebelum penusukan.

Korban yang membawa sound untuk ngamen, disewa Pratu J dan teman-temannya untuk bernyanyi di sekitaran Kota Tua Jakarta.

Setelah asyik bernyanyi sampai subuh, Pratu J dan temannya selesai bernyanyi, dan ditagih uang sewa sound oleh korban.

Korban kemudian diminta pelaku untuk mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Dalihnya pergi ke ATM untuk mengambil uang.

Karena tak kunjung berhenti, tepatnya di Senen, Jakarta Pusat, korban lantas menyalip kelompok pelaku dan menagih uang sewaan tersebut. Alih-alih membayar, terjadi cekcok di antara keduanya, yang berujung penusukan terhadap korban.

Back to top button