News

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo


Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi didakwa telah menerima aliran uang dari proyek BTS Bakti Kominfo sebesar USD 2,6 juta atau sekitar Rp 40 miliar.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/3/2024).

“(Pemberian uang) Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar salah satu Jaksa saat membacakan surat dakwaan di sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (7/2/2024).

Jaksa mengatakan, uang itu diberikan oleh Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif, untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek Menara BTS 4G Bakti Kominfo pada tahun 2021 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“Bahwa  alasan Anang Achmad Latif  memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka  BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi. komunikasi dan informatika tahun 2021,” kata Jaksa

Lalu, Anang Achmad Latif meminta Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan (IH) menyanggupi permintaan Qosasi. Kemudian, Irwan memerintahkan orang kepercayaan yaitu Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama memberikan uang keamanan tersebut kepada Qosasi.

“Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000  atau sebesar Rp.40.000.000.000,00  dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya Terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G tahun 2021,” ucap Jaksa memaparkan.

Jaksa menceritakan penyerahan uang Rp 2,6 juta dolar di dalam koper dari Windi kepada Qosasi . Pihak swasta bernama Sadikin Rusli yang juga duduk sebagai terdakwa turut membantu proses penyerahan uang tersebut. Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) dua tahun lalu.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Qosasi dengan empat dakwaan. Qosasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Back to top button