News

Tangani Kasus Pelecehan Mahasiswi, UNJ Bentuk Satgas PPKS

Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan kembali teruangkap. Setelah kasus yang menghebohkan soal pemerkosaan belasan satriwati oleh gurunya, kini muncul kasus pelecehan seksual di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sama seperti kejadian sebelumnya, seorang dosen UNJ berinisia DA diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi dan alumninya.

“Terkait kasus DA, saat ini sudah ditangani oleh pihak Fakultas yang bersangkutan. Pihak UNJ sendiri per tanggal 9 Desember lalu sudah mengeluarkan Peraturan Rektor mengenai PPKS,” kata Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan, saat ini pihak UNJ sudah menangani kasus ini dan telah menyiapkan Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) yang akan mendalami kasus pelecehan seksual ini.

“Pertor ini menjadi dasar hukum pembentukan satgas PPKS. Dan UNJ sedang mempersiapkan satgas PPKS untuk menangani berbagai kasus yang terjadi nantinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen UNJ DA beredar di media sosial (medsos) Twitter. Dalam postingan di medsos itu terdapat pesan teks yang berisi godaan kepada korban (sexting).

Postingan yang beredar, ditampilkan beberapa percakapan via WhatsApp (WA) berisi godaan dari dosen kepada mahasiswi.

Pihak UNJ menyatakan berhati-hati mengusut kasus ini dengan menjalankan asas praduga tak bersalah. Jika nantinya kasus tersebut terbukti, UNJ akan memberi sanksi kepada dosen DA.

UNJ juga akan menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Jika memang terbukti bersalah, oknum dosen akan diberi sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang,” kata Syaifudin, Rabu (8/12).

 

Back to top button