News

Anak Buah Tepergok Nyabu, Rahmat Bagja Hilang Muka

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengaku malu dengan tindakan anak buahnya, anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut), Adi Sanjaya Harahap yang kepergok nyabu di kantor.

“Oknum-oknum ini kan buat malu saja, pengawas (ini), tapi kami sampaikan bahwa kami yakinkan, ini adalah oknum,” tegas Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).

Ia mengaku agak sulit untuk mengawasi keseluruhan jika ada satu dua oknum, yang bertindak di luar aturan yang seharusnya. Namun, ia akan tetap melakukan himbauan.

“Karena ini di luar (aturan bawaslu, anggota) yang narkotik ini, terutama kasus Medan juga menjadi persoalan bagi kami sehingga kemudian, kami tegaskan kepada teman-teman bawaslu kota, dilarang untuk berhubungan secara intensif dengan peserta pemilu,” terangnya.

Kalau pun terpaksa berkomunikasi dengan peserta pemilu, harus berkaitan dengan edukasi atau sosialisasi. “Kecuali memang dibutuhkan, misalnya komunikasi tentang bagaimana pemasangan alat peraga,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar memergoki Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut), Adi Sanjaya Harahap yang sedang mengonsumsi sabu di kantornya.

Penangkapan Adi itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi soal pelaku yang akan mengonsumsi narkoba di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan itu, Jumat (24/11/2023) malam. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan pemantauan hingga akhirnya memergoki Adi.

Setelah mendapatkan kabar penangkapan itu, Bawaslu Paluta pun melakukan rapat pleno. Hasilnya, Adi Sanjaya dinonaktifkan dari jabatannya.

“Ya, setelah penetapan tersangka dari kepolisian langsung kita nonaktifkan hari ini juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Paluta,” kata Ketua Bawaslu Paluta Gabe seraya merincikan bahwa Adi Sanjaya Harahap merupakan koordinator divisi penindakan pelanggaran dan sengketa.

Back to top button