News

Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo dapat Fasilitas Mewah di Lapas Salemba


Advokat Alvin Lim mengungkapkan eks Kadiv Propam Polri  Ferdy Sambo mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Salemba, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  

Menurut Alvin Lim, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu, selama ini menempati Kantor Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), di mana ruangan tersebut jelas tidak ditujukan untuk menahan seorang narapidana.

“Itu si Sambo tidak pernah tidur di dalam penjara di Lapas Salemba, (tapi) di Kantor KPLP (kantor Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas) di atas,” ujar Alvin, dilihat dari potonga video yang menyebar di media sosial Tiktok, Kamis (4/1/2024).

Pendiri Indonesia Law Firm ini menerangkan, Sambo di dalam kantor tersebut mendapat keistimewaan seperti kamar ber-AC.

“Di gedung ruang ada AC, (tapi) namanya doang di situ (Lapas Salemba),” ucap Alvin.

Begitu pula dengan anak buah Sambo,  Bharada Richard Eliezer penahan di penjara gang tengah tersebut hanya formalitas.

“Eliezer, cuma datang nama doang di situ, habis foto, foto, foto, foto, dikirim lagi balik ke Mabes. Kagak ada di situ, Pak. Cuma biar dapat nama roll-nya aja,” kata Alvin.

“Saya tahu semua. Itu kenyataannya, cuma satu hari doang di situ, saksinya banyak. Kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak lah,” sambungnya.

Tidak hanya itu, istrinya, Putri Candrawathi, juga menjadi bulan-bulanan karena menerima remisi Natal selama sebulan dengan alasan sudah berkelakuan baik.

Sebelumnya, Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8).

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

 

Back to top button