News

Dicecar Jaksa, Saksi Akui Pembangunan 4.200 BTS dalam Setahun Tak Lazim

Dicecar Jaksa, Saksi Akui Pembangunan 4.200 BTS dalam Setahun Tak Lazim

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Feriandi Mirza mengakui bahwa pembangunan ribuan tower BTS dalam waktu satu tahun adalah hal yang tidak lazim.

Mulanya, jaksa bertanya apakah mungkin pembangunan tower BTS Kominfo sebanyak 4.200 bisa selesai dalam kurun 9 bulan. Feriandi mengakui berdasarkan pengalamannya, belum ada yang seperti itu. “Dalam pengalaman saya memang belum ada,” ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Kemudian, Hakim Fahzal Hendri mengingatkan jaksa untuk tidak menanyakan kepada saksi mengenai pendapatnya. Melainkan sesuai dengan fakta yang ada. “Jangan tanya pendapat dia,” kata Fahzal.

Mendapatkan teguran hakim, pihak jaksa pun mencoba menjelaskan duduk persoalan yang membuat dirinya harus mempertanyakan pandangan saksi terkait persoalan ini. “Mohon izin pak, di BAP (berita acara pemeriksaan) dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu,” ucap jaksa.

Jaksa menanyakan kembali kepada Feriandi, apakah sempat bertemu dengan Anang dan Yohan membicarakan bahwa untuk membangun 4.200 tower BTS 4G dalam waktu satu tahun tidaklah lazim.

“Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama pak Anang lewat pak Yohan ngobrol terkait itu?” tanya jaksa.

“Iya,” tutur Mirza.

“Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?” kata jaksa.

“Iya,” jawab Mirza.

Selanjutnya, Hakim Fahzal ikut menanyakan, apakah ada pembicaraan bahwa 4.200 tower ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu pendek. Mirza menjawab, hal tersebut sudah menjadi kebijakan pimpinan.

“Saudara pernah nggak dalam suatu rapat dengan pak Anang sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021, apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?” tanya hakim.

“Sudah menjadi kebijakan pimpinan,” jawab Mirza.

“Siapa bilang gitu?” tanya hakim.

“Pak Anang,” ujar Mirza.

Back to top button