News

Alasan Dibentuknya Pansus Kecurangan Pemilu, DPD Mau Ungkap Penggelembungan Suara


Wakil Ketua Komite II DPD Abdullah Puteh menyatakan panitia khusus (Pansus) kecurangan pemilu yang dibentuk saat Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 kemarin, guna menghindari saling tuduh.

“Kecurangan itu kan masih istilah, (jadi) upaya agar tidak saling menuduh, ya kami buat lah pansus. Pansus itu kan legal, kita lihat kalau memang ada kecurangan apa? Apa itu harus diperbaiki ke depan atau bagaimana?,” ucap Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

“Atau kalau kecurangan itu luar biasa apa tindakan lebih lanjut? Supaya masyarakat menerima pemilu ini betul-betul transparan, jujur, dan adil itu tujuannya,” sambungnya.

Ia menyebut, tentu DPD ingin membuat sebuah penilaian, karena begitu masifnya praktik kecurangan pemilu terjadi di lapangan. Salah satu yang ingin diungkap pihaknya, yakni soal penggelembungan suara dari TPS.

“Kita semua tahu ada tanda kecurangan atau tidak, misalnya di TPS-TPS itu ada penggelembungan suara walaupun tidak 100 persen, tapi ada dan itu fakta,” kata dia.

Puteh mengaku memiliki bukti soal praktek ilegal tersebut. “Bahkan (penggelembungan suara) terjadi di tiap TPS itu bahkan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) itu hal yang tidak beretika,” kata dia. 

Bahkan dirinya menyinggung adanya sistem yang harus dievaluasi kembali. “Apakah akan terus begitu? Masa kita mau memilih pemimpin kita harus berantem, harus gelut? Jadi itu hal-hal yang harus kita nilai, nah oleh karena itu pansus ini kami anggap penting,” kata Puteh.

Back to top button