News

Aksi Bagi-bagi Migor saat Kampanye Pemilu Dibatalkan Bawaslu


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatalkan pembagian  minyak goreng (migor) di tengah berlangsungnya kampanye Pemilu 2024.

“Kami beberapa kali melakukan pencegahan pembagian sembako dalam masa kampanye berupa minyak goreng,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Rabu (24/1/2024).

Dia menjelaskan, setelah berhasil dicegah oleh anggota Panwascam di lapangan maka kegiatan pembagian migor dalam masa kampanye tersebut batal dilaksanakan.

“Setelah dicegah peserta pemilu yang bersangkutan tidak jadi membagikan sembako,” ujar Heikal seperti dikutip Antara.

Ia mengimbau agar kegiatan pembagian sembako tersebut ke depannya tidak dilakukan lagi karena suatu pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Menurut Heikal, Bawaslu Belitung telah mengawasi sebanyak 592 kegiatan kampanye Pemilu 2024 hingga Selasa (23/1/2024). Jumlah ini terdiri dari kampanye pertemuan terbatas 52 kegiatan, pertemuan tatap muka 479 kegiatan, kampanye dalam bentuk lainnya 26 kegiatan, dan kampanye yang dibatalkan ada 35 kegiatan.

“Kalau kampanye yang dibatalkan ini memang permintaan dari peserta pemilu yang bersangkutan sendiri entah karena alasan teknis atau karena faktor lain,” ujarnya.

Heikal turut mengingatkan peserta Pemilu 2024 tetap berkampanye dengan mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku guna menghindari terjadinya pelanggaran.

“Kami juga mengimbau peserta pemilu untuk tidak menyusupi atau menyelipi kampanye dengan kampanye orang lain apalagi kegiatan kampanye calon bupati karena belum masuk ke dalam tahapan masa pilkada,” katanya. 
 

Back to top button