News

AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Brigadir J

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan dirinya dalam kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mengenai sah atau tidaknya penahanan,” kata Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, Jumat (14/10/2022).

Mungkin anda suka

Irfan merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang praperadilan ini rencananya berlangsung Senin (17/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Henry menjelaskan, pihaknya telah menerima surat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, agenda sidang praperadilan Irfan Widyanto bakal digelar Senin mendatang (17/10/2022).

“Hakimnya Pak Alimin Sujono,” jelasnya.

Diketahui, AKP Irfan Wdyanto yang juga peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 2010 ditetapkan sebagai salah satu tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, Irfan sempat menjalani penempatan khusus (Patsus) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Untuk itu, Irfan melalui pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap kliennya.

Meski demikian, Irfan telah dijadwalkan akan menjalani sidang tindak pidana obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022).

Back to top button