News

Akibat Bentuk Sekretariat Panwaslu, Ketua Bawaslu Pesisir Barat Diberhentikan DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Irwansyah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Irwansyah merupakan teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. Majelis menilai tindakan teradu I mengeluarkan Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan Panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika.

Selain itu, menurut Majelis, tindakan teradu I juga menerbitkan Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 yang bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

“Pembentukan sekretariat Panwaslu kecamatan merupakan wewenang kepala sekretariat/koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten/kota bukan wewenang dari teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ia menyebut Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 itu juga diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu.

“Tindakan teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Atas pertimbangan tersebut, teradu I terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan. Sedangkan teradu II atas nama A Kodrat S direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Back to top button