Market

Pernah Kesandung Kasus Dana Ilegal Pemilu 2024, BPR Jepara Artha Gulung Tikar


Bertambah lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu BPR Jepara Artha milik Pemkab Jepara, pada 21 Mei 2024. Bank ini sempat kesandung kasus dana kampanye ilegal parpol besar.

Atas keputusan OJK itu, pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan pembayaran klaim simpanan untuk para nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jateng.

Dengan bangkrutnya BPR Jepara Artha, jumlah BPR dan BPRS yang gulung tikar bertambah menjadi 12 unit sepanjang tahun ini.  

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau para nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing, atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, kata Dimas, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga, nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa dialihkan ke bank lain yang terdekat.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Sekedar mengingatkan, menjelang Pemilu 2024, BPR Jepara Artha diterpa kabar tak sedap. Karena, bank ini dituding memberikan kredit serampangan yang nilainya cukup besar. Sepanjang 2022-2023, BPR ini telah menggelontorkan kredit Rp102 miliar kepada 27 debitur.

Menariknya, dana tersebut ditransfer ke MIA yang diduga seorang simpatisan partai politik dan tim sukses (times) dari caleg Partai Gerindra. Dana yang ditransfer ke MIA, mencapai Rp94 miliar.

Dana itu kemudian dipindahkan ke sejumlah perusahaan, yakni PT Boga Halal Nusantara, PT Bumi Manfaat Gemilang, PT Panganjaya Halal Nusantara. Adapula yang meluncur ke Koperasi Garudayaksa Nusantara, atau KGN Corp.

Back to top button