News

Akhir Drama Kuitansi Viral Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya merilis hasil investigasi soal viral guru honorer yang dibayar Rp300 ribu namun harus menandatangani kuitansi Rp9 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam hingga memeriksan kepala sekolah SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Disdik menyebut tak ada pemotongan.

“Bisa saya sampaikan tidak ada yang namanya pemotongan, yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru yang menjadi guru honor di sini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta di SDN Malaka Jaya 10, Rabu (29/11/2023) kemarin.

Purwosusilo menjelaskan, jumlah gaji yang tertera pada kuitansi adalah rapelan gaji untuk dua bulan. “Itu kuitansi bulan Juli sama Agustus. Sebulan itu Rp 4,6 juta,” ungkapnya.

Gaji yang dialokasikan SDN Malaka Jaya 10 per bulan sebesar Rp4,6 juta berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Namun, besaran gaji Rp4,6 juta itu dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10.

Besaran gaji tersebut tidak dibagi sama rata secara keseluruhan.”Rp 4,6 juta berdasarkan UMP. Nah, itu juga disesuaikan dengan kekuatan anggaran sekolah, muridnya berapa, dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) berapa,” jelas Purwosusilo.

“Sekolah menganggarkan untuk satu guru honorer itu menggunakan dana BOS (Rp 4,6 juta). Dan dalam pelaksanaannya, ada tiga guru. Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah,” tandasnya.

Back to top button