News

Ajukan Kasasi Bebasnya Bupati Nonaktif Mimika, KPK Minta PN Tipikor Makassar Segera Kirim Salinan Putusan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Majelis Hakim (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Jumat (21/7/2023) pekan lalu.

“Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (24/7/2023).

Ali berharap ke PN Makassar segera mungkin memberikan salinan putusan tersebut kepada pihak KPK agar permohonan kasasi secepatnya diajukan.

Tidak hanya itu, KPK juga bakal mengajukan banding terhadap putusan pemberi suap dalam perkara ini yaitu Terdakwa Marthen Sawy
dan Terdakwa Teguh Anggara.

“Dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” jelas Ali.

Back to top button