News

Ajukan Eksepsi, Kubu Rafael Alun Akan Siapkan Strategi Ini

Kuasa hukum Rafael Alun, Andi Ahmad Nur Dawin mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan poin penting yang akan dibahas pada sidang eksepsi, Rabu (7/9/2023). Diketahui, Rafael Alun terjerat dalam kasus TPPU dan gratifikasi.

“Kami akan sampaikan terkait dengan eksepsi kami nanti akan kami sampaikan. Adapun pembuktian-pembuktian di dalam persidangan kedepannya yang mana sebenarnya nanti pembuktian tersebut kami akan mengedepankan metode-metode ilmiah,” ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya juga akan menggandeng para ahli dalam menyusun eksepsi. Namun, dia belum membeberkan secara rinci siapa saja ahli tersebut yang akan bekerja sama dengan pihaknya.

“Pembuktiannya didasarkan pada metode ilmiah dengan menggunakan ahli-ahli yang kami tunjuk untuk kerja sama. Yang pasti adalah penegakan hukum akan kami upayakan semaksimal mungkin di dalam persidangan nanti,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, terdakwa tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010. Dalam kurun waktu tersebut terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,

Adapun uang Rp5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dalam dakwaan ketiga, Rafael dari tahun 2011 sampai dengan 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai US$937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Back to top button