News

Dirut PT Smartfren Telecom Diperiksa Kejagung di Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Empat saksi yang diperiksa itu, yakni FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk, PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI), TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung,” kata Ketut.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka berikutnya, Jhonny G. Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Back to top button