News

AHY: Perubahan Sistem Pemilu Dimungkinkan asal Tidak saat Tahapan

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) dimungkinkan asalkan perubahan tidak dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan.

“Perubahan dalam sistem pemilu di masa depan tentu saja dimungkinkan, tentu dalam koridor aturan yang berlaku. Tapi jangan mengubah aturan yang sangat fundamental saat tahapan pemilu sudah berjalan,” ujar AHY saat memberikan pidato politik di Tenis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ia lantas menganalogikan perubahan sistem pemilu ketika tahapan sudah berjalan seperti dalam permainan sepak bola. “Apa boleh kita mengubah aturan off-side di tengah-tengah pertandingan yang sedang berlangsung?” ucapnya.

AHY menyinggung hal tersebut karena pihaknya tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Partai Demokrat, kata dia, merupakan salah satu fraksi di parlemen yang menolak penerapan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

“Kita ingat Januari  2023, saya bersama tujuh pemimpin partai politik lainnya telah menolak sistem pemilu proporsional tertutup,” ungkapnya.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan produk dari kemajuan kualitas demokrasi karena memungkinkan setiap warga negara memiliki hak pilih untuk bersaing secara sehat. “(Serta) membangun hubungan kepercayaan dengan konstituennya,” lanjutnya.

Sistem proporsional terbuka, kata AHY, membuka ruang bagi pemilih untuk mengenal langsung calon yang akan menjadi wakil rakyatnya sehingga tidak seperti “membeli kucing dalam karung”.

Hal tersebut, lanjut dia, karena pemilu sejatinya milik rakyat sehingga yang berdaulat adalah rakyat. Untuk itu, dia meminta agar hak rakyat untuk memilih dan dipilih tidak diganggu.

“Dengan demikian, berikan ruang sesuai keadilan dalam politik, bagi warga negara yang memiliki hak untuk dipilih,” kata AHY.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima Permohonan Uji Materi (“judicial review”) Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Delapan dari sembilan fraksi parpol di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya memilih parta. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Back to top button