News

Ahli Psikologi Klinis: Cemas Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Kerap Mainkan Tangannya

Kecemasan usai peristiwa pembunuhan bisa dirasakan orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut, terlebih jika menjadi algojo yang mengeksekusi korban. Hal itulah yang dirasakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat pertama kali bertemu ahli psikologi klinis yang mendampinginya, Liza Marielly Djaprie.

Liza mengisahkan dirinya bertemu Richard pada 15 Agustus 2022 lalu setelah diminta penasehat hukum untuk mendampingi Richard. Saat itu, Liza mengaku mendapati Richard dalam keadaan cemas.

“Dia banyak sekali mainin tangan, kemudian menjaga agar tidak ada kontak mata, setelah itu volume suaranya pelan sekali,” kata Liza saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Meski begitu, lanjut dia, Richard tetap bisa mengelaborasi pertanyaannya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya secara runut.

Selain cemas, Liza juga menilai Richard mengalami rasa takut usai menembak Brigadir J. Hal itu juga terlihat dari gestur-gestur yang ditunjukkan Richard.

“Seiring dengan pertemuan-pertemuan berikutnya, apalagi setelah Richard didampingi oleh LPSK, itu dia kondisinya jauh lebih tenang,” ucap Liza.

Namun, Liza mengatakan kondisi psikologi Richard sempat kembali menurut usai melakukan rekonstruksi perkara dan bertemu dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara. Dengan begitu, Liza mengaku harus kembali memberikan terapi agar kondisi Richard membaik lagi.

Pada sidang kali ini, tiga ahli didatangkan untuk meringankan terdakwa Richard. Selain Liza, hadir pula ahli filsafat moral Franz Magnis-Suseno dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menetapkan lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button