News

Agenda Ulang Pemeriksan, KPK Beri Peringatan Dirut PT Adidaya Tangguh dan PT Smart Marsindo Kooperatif


Tim penyidik mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan tiga petinggi perusahaan nasional terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK meminta masing-masing, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau  Roy Arman Arfandy,  Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, untuk bersikap kooperatif.

“Informasi dari teman-teman penyidik sudah direncanakan akan dipanggil ulang khusus untuk para pengusaha yang belum hadir,” ujar Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Meski demikian, Ali belum mengetahui secara persis kapan agenda ulang itu terjadwalkan. Yang jelas, dikatakan Ali, pihaknya meminta ketiga orang tersebut agar kooperatif dan tidak lagi mangkir dari pemeriksaan.

“Nanti kami akan informasikan (jadwal pemeriksaan),”  kata Ali.

Direktur Utama (Dirut) PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy bersama Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Dirut PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia tak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (29/1).

Roy Arman Arfandy, Eddy Sanusi, dan Shanty Alda Nathalia sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba Dkk.

“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.

Pada hari yang sama itu, penyidik KPK  juga memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto. Dari kedua saksi itu, penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk Tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah  sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.

 

Back to top button