Market

Agar Subsidi Tepat Sasaran, Beli LPG Melon di Batang Harus Pakai KTP

Mungkin seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia bisa mengikuti jejak Pemkab Batang, Jawa Tengah (Jateng), yang menetapkan syarat NIK untuk pembelian LPG subsidi berukuran 3 kilogram (kg), yang biasa disebut LPG melon.

Bagi waga yang ingin membeli LPG melon harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bisa dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk atawa KTP. Selanjutnya, NIK itu dimasukkan dalam basis data (database) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Batang, Subiyanto di Pekalongan, Jumat (4/8/2023), mengatakan, pembelian LPG subsidi menggunakan NIK itu, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

“Akan tetapi, kami belum menerapkan aturan dengan menggunakan KTP karena saat ini masih dilakukan pendataan. Tujuan penggunaan KTP ini agar pembelian elpiji subsidi bisa tepat sasaran,” kata Subiyanto.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan Endang Rahmawati, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan keputusan bahwa pendistribusian atau pembelian LPG melon, harus menggunakan kartu tanda penduduk.

Kebijakan ini, kata dia, mungkin akan diimplementasikan pada awal 2024 sehingga pemkab masih pada tahap pendataan yang pertama. “Oleh karena itu, konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi hanya diminta nomor induk kependudukan (NIK) saja. Hal ini untuk pendataan yang akan dimasukkan dalam basis data Kementerian Sosial,” kata Subiyanto.

Menurut dia, melalui data tersebut, pihaknya akan memilah warga yang memang berhak membeli elpiji berisi 3 kilogram tersebut seperti rumah tangga miskin, nelayan atau petani yang mendapatkan subsidi, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kami berharap distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Jadi ketika diberlakukan, akan dicek apakah mereka masuk pada daftar penerima subsidi dari pemerintah atau tidak,” kata Subiyanto.

Back to top button