News

Adili Perkara Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Tolak Perlindungan Khusus

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang mengadili perkara Ferdy Sambo Cs menolak mendapatkan perlindungan khusus dari Komisi Yudisial (KY) agar majelis yang menyidangkan kasus pembunuhan anggota Polri itu bebas dari intimidasi atau intervensi. Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menyatakan pihaknya menghormati sikap dari PN Jaksel.

“Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya. KY tentu saja menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Miko menyebut, KY telah mendatangi dan menjalin koordinasi intensif dengan PN Jakarta Selatan bahwa tak ada pemindahan lokasi persidangan dan tetap digelar di ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, SH di PN Jakarta Selatan. Tiga majelis yang dibentuk untuk mengadili perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J juga tidak mendapatkan pengawalan dan perlakuan khusus.

Kendati demikian, Miko menegaskan, KY tetap menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang yang selama tiga bulan terakhir menyedot perhatian masyarakat ini. “KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim,” jelasnya.

Back to top button