News

Abaikan Bawaslu, KPU Ngotot Surat Suara di Taiwan Terkategori Rusak


Komisi Pemilihan Umum (KPU) teguh pendirian, menetapkan surat suara yang tersebar lebih dulu di Taipei, Taiwan masuk ketagori rusak. Termasuk surat suara yang belum dicoblos oleh pemilih. Meski Bawaslu sudah memperingatkan ketetapan itu tidak ada landasan hukumnnya.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan alasan penetapan tersebut karena surat suara dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Betul (termasuk yang belum dicoblos) jadi nanti sudah ada langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan untuk surat suara yang tadinya sudah terkirim. Bagaimana nanti cara menghitungnya, langkah mitigasinya ketika surat suara yang baru akan dikirim itu sudah ada,” tutur Betty kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Nantinya, lanjut dia, KPU akan memberikan tanda khusus untuk surat suara yang dianggap rusak tersebut. Selain itu KPU juga sudah melakukan mitigasi terhadap surat suara pengganti untuk dikirim ke pemilih di luar negeri sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak. Nah surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya,” jelas Betty.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa 31.276 surat suara yang telah dikirimkan tidak termasuk kategori rusak. Ia pun mempertanyakan landasan hukum KPU menetapkan surat suara tersebut dalam kategori rusak.

“Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Bagja di Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Bagja mengatakan jika 31.276 surat suara tersebut dianggap rusak dan dikirim surat suara pengganti, maka akan menimbulkan potensi masalah. Adapun kata dia, potensi tersebut dapat membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu.

“Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali, surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih,” katanya.

Ia juga menyebut potensi lainnya adalah menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari 1 kali.

Kemudian, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali dan berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu.

Back to top button