News

DPR ke Menag Yaqut: Kumandang Azan tak Bisa Disamakan dengan Suara Apa Pun

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan suara azan dengan suara hewan. Bahkan politikus PKB itu menganggap suara tersebut merupakan gangguan.

“Karena suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia, dikumandangkan dari mesjid dan mushola sebanyak 5 kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu,” tegas Dasco, Kamis (24/2/2022).

Ketua Harian Partai Gerindra itu pun mengingatkan Yaqut sebagai Menteri Agama, suara azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat lima waktu. Suara azan tidak dapat dikategorikan sebagai suara yang menganggu.

“Bahkan suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk sholat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar ummat beragama di Indonesia,” ujarnya.

“Untuk itu, ditengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama,” tambah Dasco.

Sebelumnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan suara hewan saat diwawancara media di Pekanbaru Riau. Politikus PKB itu mulanya memberikan penjelasan terkait aturan volume suara toa masjid dan musala setiap waktu sebelum azan.

Saat menejaskan aturan volume suara azan, ia menyamakan dengan gangguan suara hewan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Back to top button