News

AKBP Bambang Kayun Menambah Daftar Polisi yang Jadi “Pasien” KPK

KPK menetapkan satus penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (3/1/2023). Penetapan status penahanan terhadap tersangka perkara suap dan gratifikasi menambah daftar polisi yang pernah menjadi pasien badan antikorupsi. Pada 2013 yang lalu, KPK menjerat dua jenderal dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM yakni Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas dan wakilnya, Brigjen Pol Didik Purnomo.

Ketua KPK Firli Bahuri yang memiliki latar belakang polisi menyebutkan, kasus Kayun telah mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia. KPK prihatin atas perkara yang ditangani ini lantaran lagi-lagi harus menyasar aparat penegak hukum.

“KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Hal ini tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia,” ucap Firli, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Eks Kapolda Sulsel melanjutkan, penindakan terhadap Kayun merupakan bentuk komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. Khususnya pada sektor penegakan hukum. KPK menjadikan fokus pemberantasan korupsi pada bidang sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.

“Di mana korupsi kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional. KPK menyampaikan komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani KPK,” ujar Firli.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu KPK dalam mengusut kasus Kayun.”Kami ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu terkait lancarnya proses penyelidikan, penyidikan sehingga hari ini terungkap menjadi terang benderang peristiwa tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan atas nama tersangka BK,” kata dia.

Kayun menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. KPK juga telah menahan BK selama 20 hari pertama sejak 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Back to top button