News

80 Rumah Sakit Menolak Rujukan Anak Mati Batang Otak di Bekasi, Ini Kata Kemenkes

Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih sudah berupaya mencari lebih dari 80 rumah sakit rujukan di Jabodetabek untuk Alvaro (7), anak mati batang otak di Bekasi. Namun semua rumah sakit menolak untuk dijadikan sebagai rujukan.

Mungkin anda suka

Merespon hal tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia angkat bicara. Dia mengungkapkan hal tersebut merupakan tanggung jawab dari rumah sakit Kartika Husada untuk melakukan kajian.

“Ini menjadi tanggung jawab rumah sakit setempat untuk melakukan kajian atau audit untuk menegtahui apakah ada malpraktek atau kelalalain,” ujar Nadia kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan pihaknya akan membuat aturan tata kelola rumah sakit rujukan untuk menghindari kejadian serupa. Namun, jika para dokter telah memahami dan menjalankan aturan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tentu dapat mencegah kejadian serupa.

“Kemekes membuat aturan tata kelola dan mekanismenya sudah ada. Selama SOP dan ketentuan dijalani sesuai aturan tentunya bisa mencegah terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Hingga kini, Nadia mengaku Kemenkes belum turun tangan mengenai dugaan malapraktik di rumah sakit Kartika Husada.

“Sampai saat ini belum ada permintaan,” paparnya.

Kronologi Laporan Keluarga ke Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, Komisaris sekaligus pemilik Rumah Sakit, Nidya Kartika mengungakapkan pihaknya telah berusaha untuk mencari rumah sakit rujukan bagi Alvaro yang mengalami mati batang otak usai operasi amandel.

Tak hanya itu, pihak rumah sakit Kartika Husada juga sudah berupaya mendatangkan konsultan medis dari rumah sakit lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap Alvaro. 

Namun, karena kondisi Alvaro yang sangat berisiko jika dipindahkan bisa jadi alasan rumah sakit lain menolak jadi rujukan. Selain itu, kasus yang sudah dibawa ke ranah hukum bisa juga menjadi penyebab rumah sakit lain menolak jadi rujukan.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum keluarga, Cahaya Christmanto mengungkapkan pihaknya melaporkan pihak Rumah Sakit atas kejadian malapraktik tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomer LP/b/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert, beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian. Jadi kami sudah membuat laporan kepolisian,” uajr Cahaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Dalam laporan tersebut, Christmanto mengatakan total ada 8 orang terlapor dalam kasus ini. Termasuk direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.

“Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, hingga kini Alvaro tak kunjung sadarkan diri. Bahkan hingga 13 hari semenjak operasi tersebut korban masih dalam keadaan lemas. Kemudian pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.

“Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak,” katanya.

Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Dia menyebut kondisi korban anak pun sangat memprihatinkan karena harus dibantu alat untuk melakukan pernafasan.

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” kata dia.

“Situasi anak pun enggak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kedua nafasnya sekarang tinggal satu. Bisanya hanya membuang doang, kalau menghirup dibantu tenaga mesin,” tambahnya.

Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakit dan dokter. Pihak keluarga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Karena kondisi anak saat ini semakin hari semakin kritis dan hingga sampai ini juga pihak RS belum melakukan rujuk. Ini sudah memasuki hari ke 11. Kami mengharapkan kembali kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera mengambil keputusan ini, mengambil tindakan cepat agar pihak RS memberikan respon yang cepat juga,” pungkasnya.

Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Back to top button