News

700 Bakal Calon Anggota DPD Penuhi Syarat, Terbanyak di Wilayah Jabar

Sebanyak 700 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Idham menjelaskan, 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki. Menurut dia, jumlah bakal calon anggota DPD mayoritas berada di wilayah Jawa Barat (Jabar), mencapai 55 orang. Jumlah bakal calon paling sedikit terdapat di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yakni 9 orang.

Selanjutnya, terkait representasi 30 persen keterwakilan perempuan, Idam menyebut, persentase perempuan yang menjadi bakal calon anggota DPD paling banyak ada di Sumatera Selatan. Persentasenyamencapai 50 persen dari keseluruhan bakal calon yang ada.

“Sementara itu, yang sama sekali tidak ada (representasi perempuannya) atau 0 persen ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” kata Idham.

Waktu Pendaftaran

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dimulai pada Senin (1/5/ 2023) hingga Minggu (14/5/2023).

“Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPD untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hasyim juga menyampaikan pendaftaran calon anggota DPD itu dapat dilakukan di kantor KPU provinsi di seluruh Indonesia atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Salah satu ketentuan pendaftaran calon anggota DPD itu adalah pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Back to top button