News

7 Debt Collector Jadi Tersangka, Hanya 1 Orang yang Punya Sertifikat

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tujuh anggota debt collector yang videonya viral usai mengancam polisi di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Tiga dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, berhasil ditangkap. Sementara empat orang lainnya, masih diburu penyidik.

“Tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka. Kita bisa amankan 3 orang, yang memiliki sertifikat hanya satu orang, empat orang masih kita kejar, termasuk yang viral. Tim kami sudah menyebar,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Satu dari empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diidentifikasi sebagai residivis.”Kami sedang mengejar 4 orang lagi, yang pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalau di media sosial ini yang garis-garis biru. Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” ungkapnya.

Sementara tiga orang lain diantaranya adalah Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, Yondri Hehamahwa. Hengki mengimbau agar tiga orang tersangka segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau terhadap orang-orang ini agar segera menyerahkan diri. karena kami akan kerja terus dan setelah ini akan kami sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap gambaran orang itu,” tandasnya.

Back to top button