News

608 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung, Bandung Tetapkan Status Darurat 14 Hari


Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengumumkan penetapan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang berlaku selama 14 hari, mulai dari 22 Februari hingga 6 Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas kerusakan signifikan yang disebabkan oleh bencana alam tersebut, yang mengakibatkan kerusakan pada 608 rumah di tiga kecamatan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama, menyatakan bahwa dengan status ini, Pemkab Bandung dapat bergerak lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak. 

“Ini artinya bahwa Pemkab Bandung sekarang sudah bisa optimal dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat yang terkena dampak bencana ini,” kata Uka, Jumat (23/2/2024).

Penetapan status tanggap darurat ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan menyesuaikan durasi tanggap darurat berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Kerusakan yang dilaporkan meliputi 198 rumah rusak berat, 233 rusak sedang, dan 177 rusak ringan, memengaruhi 499 kepala keluarga atau sekitar 1.879 jiwa di Kecamatan Rancaekek, Cicalengka, dan Cileunyi. 

Sebagai respons, BPBD Kabupaten Bandung telah mendirikan tenda pengungsian dan dapur umum untuk mendukung kebutuhan dasar warga terdampak di Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek.

Pada puncak musim hujan ini, Uka menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi cuaca ekstrem dan menghimbau agar tidak terpengaruh oleh informasi hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan. 

Pihaknya berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan bagi warga terdampak, sambil terus mengawasi perkembangan situasi dan memastikan bahwa bantuan diberikan secara efektif kepada mereka yang membutuhkan.

Back to top button