News

6 Pelaku Klitih di Yogya Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur ke Banyumas Usai Aksinya Viral

Setelah sempat viral dan meresahkan, Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil menangkap enam terduga pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.

“Tidak terlalu lama, 2 x 24 jam bisa kami tangkap. Sebetulnya bisa lebih cepat. Akan tetapi, karena para tersangka ini takut atas kejadiannya viral di media sosial, lalu melarikan diri keluar kota,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Saiful Anwar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).

Keenam pelaku tersebut adalah FN (26), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20), dan GN (17). Mereka ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada hari Kamis (9/2/2023).

Saiful menuturkan kasus tersebut bermula saat korban dan teman-temannya pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB memutuskan keluar dari kontrakan untuk sekadar berkeliling Kota Yogyakarta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintasi kawasan menuju Jalan Malioboro korban sempat memainkan gas sepeda motor sembari menaikkan ban depan (standing) yang kemudian berpapasan dengan terduga pelaku berinsial GN yang berada di kawasan itu.

“Dengan adanya kegiatan seperti itu, ada salah satu pelaku (GN) yang mungkin merasa tersinggung,” kata Saiful.

GN dan kelompok korban terlibat perselisihan, saling ejek, dan saling menantang sembari melintasi jalan Malioboro.

Dari arah Malioboro, rombongan korban kemudian belok ke kiri, sedangkan GN yang berada di belakang mereka lantas menabrak korban dari belakang. Hal ini memicu perkelahian di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta.

GN yang merasa kalah dan dikeroyok rombongan korban lalu pulang ke rumah mengambil sebatang besi knock dan memberi tahu teman-temannya yang sedang nongkrong.

GN beserta teman-temannya lantas mendatangi korban dengan rekannya yang masih berada di Titik Nol Kilometer, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan seperti yang viral di media sosial.

“Korban ada luka lecet karena (pelaku) memukulnya mengenai helm, di daerah punggung ada goresan sajam,” kata Saiful.

Keenam terduga pelaku yang seluruhnya warga Kota Yogyakarta, menurut dia, ada yang berprofesi sebagai sopir, karyawan usaha skuter listrik, pengemudi ojol, serta satu orang merupakan pelajar sekolah menengah di Yogyakarta.

Para terduga pelaku, kata Saiful, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Back to top button