News

KPK Sebut Sidang In Absentia Harun Masiku Belum Perlu


Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM) belum mendesak.

Hal ini merespon gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap KPK.”Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya,” kata Nawawi melalui keterangannya yang diterima, Minggu (21/1/2024).

Nawawi menerangkan sidang in absentia difokuskan pada penyelamatan aset kerugian negara dalam tindak rasuah. Hal ini telah diatur dalam pasal 38 ayat (1) Undang-Undang (UU) no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).”Jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini,” imbuhnya.

Pimpinan KPK menegaskan, tim penyidik KPK masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka dugaan pemberian suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI tahun periode 2019-2024 yang telah menjadi buron selama empat tahun tersebut.

“Sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam petitum praperadilannya meminta KPK agar segera menyidangkan Harun secara In Absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa).

Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (16/1/2024) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL. Adapun selaku pemohon yaitu MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Sedangkan termohon adalah KPK.

 

Back to top button