News

373 Bacaleg DPRD Banten Tak Memenuhi Syarat, Ini Berbagai Penyebabnya

KPU Provinsi Banten sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Banten, dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023, dan didapatkan 373 bacaleg tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Rabu (2/8/2023), mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah 1.548 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten.

Bakal calon DPRD Banten tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 937 orang dan perempuan 661 orang.

“Dari jumlah bacaleg tersebut ditemukan 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ihsan.

Ihsan menyebutkan, data bacaleg yang TMS di antaranya dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak di-upload, dokumen bukan atas nama yang bersangkutan.

Kemudian, kata Ihsan, dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP, tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP.

“Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” katanya.

Ia mengatakan, tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten.

Back to top button