News

200 Pakar Hukum Internasional Dukung Penuh Gugatan Afsel Lawan Israel


Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948.

Melalui sebuah surat, mereka mengatakan bahwa ‘sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di ICJ sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina’.

Mereka meminta pengadilan agar mengambil tindakan sementara untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza yang telah menewaskan hampir 23.000 orang yang kebanyakan perempuan dan anak-anak.

Iran Dukung Langkah Hukum Afsel

Sementara itu, Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa, Swiss, juga mendukung langkah hukum yang ditempuh Afsel.

Lewat media sosial X, Wakil Tetap Iran di Jenewa menyatakan mendukung langkah Afrika Selatan dalam menggugat kejahatan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.

“Masyarakat internasional harus mendukung upaya Afrika Selatan dalam mengadili para pelaku kejahatan,” kata dia dalam cuitannya.

Pada Rabu (10/1/2024), Kementerian Luar Negeri Iran merilis pernyataan tentang kasus di Mahkamah Internasional tersebut dengan menyatakan Israel telah melakukan banyak aksi kriminal dan secara terang-terangan melanggar konvensi-konvensi  internasional.

“Iran mengutuk keras kejahatan perang rezim apartheid Zionis dan genosida terhadap bangsa Palestina, serta mendukung perlawanan untuk pembebasan dan pengakuan hak-hak sah di mata hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan pendudukan,” kata Iran.

Kemlu Iran juga mendukung langkah Afrika Selatan yang dinilai bertanggung jawab, berani, dan mulia. Langkah tersebut diambil atas dasar hukum internasional sebagai pembelaan kepada bangsa Palestina.

Iran adalah salah satu dari beberapa negara yang mendukung gugatan Afsel di pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu.

Beberapa negara lainnya yang mendukung gugatan ini adalah Bangladesh, Bolivia, Yordania, Malaysia, Maladewa, Namibia, Nikaragua, dan Pakistan.

 

Back to top button